Aborsi – hak asasi manusia dan keadilan sosial
Hak atas aborsi yang aman, menentukan kapan dan bagaimana menjadi orang tua, dan hak atas seksualitas yang sehat merupakan isu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Aborsi yang memang diinduksi merupakan salah satu intervensi medis yang paling banyak dilakukan. Mengilegalkan aborsi tidak menurunkan angka aborsi. Akses terhadap aborsi yang aman dan melegalkannya dapat mengantisipasi penderitaan dan kematian perempuan.
Di negara-negara yang akses aborsinya tersedia dan legal, aborsi merupakan prosedur yang aman. Membuat aborsi menjadi ilegal tidak mengurangi angka aborsi, itu hanya mengurangi keamanan aborsi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 20 juta dari 42 juta aborsi yang dilakukan setiap tahun termasuk dalam aborsi ilegal dan tidak aman. Di setiap negara, perempuan muda, berada di desa, dengan penghasilan yang rendah adalah pihak yang paling depan menghadapi risiko penderitaan aborsi yang tidak aman. Perempuan-perempuan ini yang biasanya sudah menjadi ibu berjibaku dengan keberlanjutan hidup anak-anaknya yang sudah lahir. Tanpa pilihan yang aman, perempuan terpaksa mencoba melakukan aborsi dengan menggunakan benda-benda tajam atau bahan kimia yang berbahaya, atau mencari pertolongan dari orang yang tidak pernah mendapat pelatihan medis. Akibatnya, perempuan meninggal karena aborsi yang tidak aman setiap 10 menit (dari 47.000 perempuan setiap tahun).
Kematian dari aborsi yang tidak aman sangat bisa dihindari. Di seluruh dunia, 1/3 dari semua kehamilan termasuk dalam kehamilan yang tidak direncanakan. Setiap tahunnya, hampir 1/4 dari semua perempuan yang hamil di seluruh dunia memilih untuk melakukan aborsi (rata-rata 42 juta perempuan setiap tahun). Aborsi yang diinduksi merupakan salah satu dari intervensi medis yang paling banyak dilakukan di seluruh dunia. Legalisasi aborsi dapat mencegah keadaan yang membayakan dan kematian yang dialami perempuan di seluruh dunia.
Saat ini, rata-rata 25% populasi dunia hidup di banyak negara (kebanyakan di Afrika, Amerika Latin, dan Asia) dengan hukum yang melarang aborsi atau membatasi aborsi hanya untuk menyelamatkan nyawa perempuan. Pembatasan hukum ini melanggar hak asasi perempuan yang berlandaskan pada persetujuan yang sudah dilakukan pada UN International Conference on Population and Development di Kairo, Fourth World Conference on Women di Beijing, Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Inilah saatnya untuk membuat aborsi menjadi legal, aman, dan bisa diakses di setiap negara di dunia sehingga hak kesehatan bisa menjadi kenyataan bagi setiap orang tanpa memandang usia, ras, penghasilan, dan geografi.