Situasi Terkait Aborsi di Malaysia
Aborsi bisa dilakukan di Malaysia dengan beberapa persyaratan, menurut Hukum Pidana yang berlaku. Meskipun demikian, akses terhadap aborsi aman di Malaysia masih terbatas karena nilai personal dari tenaga medis.
Hukum aborsi di Malaysia menyatakan bahwa perempuan bisa melakukan aborsi jika ada merisikokan kehidupannya atau ancaman cedera terhadap kesehatannya, baik fisik maupun mental. Namun, Magdalene.co menuliskan bahwa banyak tenaga medis tidak mengetahui tentang hukum itu sehingga banyak perempuan tidak bisa mengakses layanan aborsi aman.
Malaysia juga tidak membiarkan Misprostol dan Mifepristone didistribusikan di dalam negaranya. Perempuan yang membutuhkan aborsi medis perlu mengaksesnya melalui pasar gelap yang mungkin saja tidak bisa dipercaya.
Perempuan di Malaysia tetap bisa menghubungi hotline lokal melalui WhatsApp untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait aborsi aman.
Informasi tambahan: Women on Web juga bisa menjadi pilihan.
Baca lebih lanjut https://www.magdalene.co/news-1906-the-state-of-abortion-in-malaysia.html
Gambar diambil dari Magdalene.co juga.